Friday, September 16, 2011

Australia Akui Jenis Kelamin Ke-3

Kaum yang berada di "persimpangan jenis kelamin" diseluruh dunia boleh iri kepada rekan-rekan mereka yang menjadi warga negara Australia. Sebab, negara Australia sekarang sudah resmi menerapkan kebijakan yang sangat bersahabat bagi kalangan yang kerap menjadi korban diskriminasi. Kebijakan itu berupa penerapan opsi ketiga dalam kolom jenis kelamin di paspor. Selain lelaki, perempuanm di paspor warga negara Australia kini ada pilihan jenis kelamin "X". Jenis kelamin ketiga itu diberlakukan bagi mereka yang jenis kelaminnya tergolong indeterminate atau belum bisa ditemukan. Yakni, mereka yang tergolong interseks alias seseorang yang secara biologis tidak seluruhnya lelaki atau perempuan. Bagaimana dengan kaum transgender yang persepsi seksualnya sering kontras dengan pandangan umum? Mereka tak tergolong jenis kelamin X ini. Tapi, mereka boleh memilih untuk menjadi lelaki atau perempuan, asalkan didukung keterangan medis. Pilihan yang diberikan Australia untuk kalangan transgender itu sudah merupakan kemajuan yang luar biasa. Sebab, seorang transgender biasanya memang sudah yakin memilih satu jenis kelamin. Hanya selama ini di hampir semua negara, meski sudah melakukan operasi kelamin, seorang transgender biasanya dipaksa mengisi jenis kelaminnya sebagaimana ketika dilahirkan. Australia menjadi negara pertama yang menerapkan kebijakan jenis kelamin X tersebut. Sebelumnya, langkah paling maju terkait dengan penghapusan diskriminasi untuk kaum gender ketiga ditempuh Amerika Serikat tahun lalu. Itu pun baru sebatas penghilangan kewajiban operasi ganti kelamin jika seseorang transgender bermaksud mengubah status mereka dipaspor .

0 comments:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Post a Comment